Sebutkan usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah angkatan kerja
1. Memperluas
kesempatan kerja. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengusahakan adanya
perluasan kesempatan kerja yang mana seluruh kebijakan pemerintah baik yang ada
di pusat maupun yang ada di daerah pada setiap sektor adalah ditujukan supaya
terwujud adanya perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja. Lembaga keuangan baik yang bergerak pada sektor perbankan maupun
pada sektor nonperbankan dan dunia usaha perlu untuk membantu/ memberikan
kemudahan kepada setiap kegiatan masyarakat yang bisa menciptakan/
mengembangkan adanya perluasan kesempatan kerja.
2. Mempermudah
dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hak untuk mendapatkan, memilih, pindah
pekerjaan serta mendapatkan penghasilan yang layak merupakan hak setiap tenaga
kerja. Penempatan atas tenaga kerja dilakukan atas dasar asas terbuka, bebas,
objektif, adil dan juga setara tanpa adanya suatu diskriminasi. Pada proses penempatan
tenaga kerja akan dilakukan dengan menempatkan tenaga kerja untuk jabatan yang
tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan yang
dimiliki tenaga kerja dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi,
dan juga perlindungan hukum.
3. Membatasi
pemakaian tenaga kerja asing di Indonesia. Bagi pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin tertulis dari menteri
tenaga kerja/ pejabat yang terkait. Melaksanakan pendidikan dan juga pelatihan
untuk para tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang
diduduki oleh tenaga kerja asing. Bagi tenaga kerja asing dilarang menduduki
suatu jabatan yang menangani mengenai personalia atau jabatan-jabatan tertentu.
4. Meningkatkan
kualitas angkatan kerja.Tujuan dari penyelenggaraan pelatihan kerja adalah
untuk membekali, meningkatkan dan juga untuk mengembangkan kompetensi kerja
supaya kemampuan produktivitas dan kesejahteraan menjadi meningkat. Pelatihan
kerja yang dilakukan harus memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha
5. Meningkatkan
perlindungan terhadap tenaga kerja. Perlindungan kepada tenaga kerja harus
memperoleh perlindungan sesuai dengan keadaan dan kondisinya masing-masing.
Untuk penyandang cacat, pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang cacat harus
memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya dan sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku. Bagi para pengusaha dilarang
mempekerjakan anak-anak.
6. Menetapkan
waktu kerja. Bagi pengusaha hanya diperbolehkan untuk memperkerjakan para
pekerjanya selama waktu kerja yang meliputi: 7 jam per hari selama 6 hari dalam
satu pekan atau 8 jam per hari selama 5 hari dalam satu pekannya. Pmemberi
kerja yang memperkerjakan tenaga kerjanya melebihi waktu kerja wajib membayar upah
lembur.
7. Menciptakan
hubungan industrial yang harmonis. Supaya antara hak dan kewajiban para pekerja
dan para pemberi kerja bisa terpenuhi dengan baik maka perlu diciptakan suana
hubungan industrial yang harmonis. Untuk menjalankan hubungan industrial yang
harmonis tersebut, pemerintah memiliki fungsi untuk menetapkan kebijakan,
memberi pelayanan, melakukan pengawasan, dan menjalankan penindakan kepada
pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
8. Meningkatkan
kesejahteraan dan kesehatan pekerja dan keluarganya. Para pekerja beserta
dengan keluarganya mempunyai hak untuk memperoleh jaminan sosial
ketenagakerjaan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Para
pengusaha harus menyediakan fasilitas kesejahteraan, misalnya tempat ibadah,
koperasi, fasitas kesehatan, tempat olahraga dan lain sebagainya. Dengan
demikian bagi para pekerja dan keluarganya akan mendapat kesejahteraan dan
kesehatan yang baik.
0 comments: