Sebutkan usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah angkatan kerja


1. Memperluas kesempatan kerja. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengusahakan adanya perluasan kesempatan kerja yang mana seluruh kebijakan pemerintah baik yang ada di pusat maupun yang ada di daerah pada setiap sektor adalah ditujukan supaya terwujud adanya perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Lembaga keuangan baik yang bergerak pada sektor perbankan maupun pada sektor nonperbankan dan dunia usaha perlu untuk membantu/ memberikan kemudahan kepada setiap kegiatan masyarakat yang bisa menciptakan/ mengembangkan adanya perluasan kesempatan kerja.

2. Mempermudah dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hak untuk mendapatkan, memilih, pindah pekerjaan serta mendapatkan penghasilan yang layak merupakan hak setiap tenaga kerja. Penempatan atas tenaga kerja dilakukan atas dasar asas terbuka, bebas, objektif, adil dan juga setara tanpa adanya suatu diskriminasi. Pada proses penempatan tenaga kerja akan dilakukan dengan menempatkan tenaga kerja untuk jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki tenaga kerja dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan juga perlindungan hukum.

3. Membatasi pemakaian tenaga kerja asing di Indonesia. Bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin tertulis dari menteri tenaga kerja/ pejabat yang terkait. Melaksanakan pendidikan dan juga pelatihan untuk para tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Bagi tenaga kerja asing dilarang menduduki suatu jabatan yang menangani mengenai personalia atau jabatan-jabatan tertentu.

4. Meningkatkan kualitas angkatan kerja.Tujuan dari penyelenggaraan pelatihan kerja adalah untuk membekali, meningkatkan dan juga untuk mengembangkan kompetensi kerja supaya kemampuan produktivitas dan kesejahteraan menjadi meningkat. Pelatihan kerja yang dilakukan harus memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha

5. Meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Perlindungan kepada tenaga kerja harus memperoleh perlindungan sesuai dengan keadaan dan kondisinya masing-masing. Untuk penyandang cacat, pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang cacat harus memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bagi para pengusaha dilarang mempekerjakan anak-anak.

6. Menetapkan waktu kerja. Bagi pengusaha hanya diperbolehkan untuk memperkerjakan para pekerjanya selama waktu kerja yang meliputi: 7 jam per hari selama 6 hari dalam satu pekan atau 8 jam per hari selama 5 hari dalam satu pekannya. Pmemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerjanya melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.

7. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Supaya antara hak dan kewajiban para pekerja dan para pemberi kerja bisa terpenuhi dengan baik maka perlu diciptakan suana hubungan industrial yang harmonis. Untuk menjalankan hubungan industrial yang harmonis tersebut, pemerintah memiliki fungsi untuk menetapkan kebijakan, memberi pelayanan, melakukan pengawasan, dan menjalankan penindakan kepada pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

8. Meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan pekerja dan keluarganya. Para pekerja beserta dengan keluarganya mempunyai hak untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Para pengusaha harus menyediakan fasilitas kesejahteraan, misalnya tempat ibadah, koperasi, fasitas kesehatan, tempat olahraga dan lain sebagainya. Dengan demikian bagi para pekerja dan keluarganya akan mendapat kesejahteraan dan kesehatan yang baik.


0 comments: