Soal dan Pembahasan OSN Geografi Tahun 2015 No 1 - 10


1.    Bulan  Januari-Pebruari  wilayah  Indonesia  memasuki  musim  hujan  khususnya  wilayah yang mempunyai pola monsoonal. Pola ini digambarkan dengan pola curah hujan bulanan dalam satu tahun yang mempunyai bentuk menyerupai huruf:
a.    B
b.    C
c.    V
d.    M
e.    W



Read More »

0 comments:

Sebut dan jelaskan syarat sistem perpajakan di Indonesia

1. Syarat keadilan

Salah satu jalan dalam mencari keadilan adalah mengupayakan supaya pemungutan pajak yang dilakukan diselenggarakan secara umum dan merata, ini berarti bahwa harus diselenggarakan
sedemikian rupa dalam memungut pajak, sehingga bisa di dapatkan tekanan yang sama atas seluruh rakyat. 

Keadilan dalam pelaksanaan perpajakan mialnya diwujudkan adanya hak untuk wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan juga mengajukan banding kepada majelis
pertimbangan perpajakan atau pada lembaga peradilan yang lainnya.

2. Syarat yuridis

Hukum pajak harus bisa memberikan jaminan hukum untuk menyatakan suatu keadilan yang tegas, baik keadilan bagi negara maupun bagi warga masyarakatnya.

3. Syarat ekonomis

Sistem pemungutan pajak harus diupayakan supaya tidak menghambat terhadap lancarnya produksi dan perdagangan serta jangan sampai kepentingan umum merasa dirugikan.

4. Syarat finansial

Hasil dari pemungutan pajak sebisa mungkin cukup untuk bisa menutup sebagian dari pengeluaran pemerintah. Selain itu untuk melakukan pemungutan pajak sebaiknya tidak memakan biaya pemungutan yang besar dan pemungutan pajak ini hendaknya bisa mencegah inflasi.

3 macam sistem perpajakan yang berlaku yaitu:

a. Official assesment system, adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yaitu fiscus (petugas pajak). 

Dalam official assesment system, fiscus bersifat aktif, sedangkan wajib pajak bersifat pasif.

b. Self assesment system, adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya besarnya pajak yang harus dibayar yaitu ditentukan oleh wajib pajak sendiri. 

Dalam self assesment system ini, wajib pajak harus bersifat aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan kepada kantor pelayanan pajak. Sedangkan petugas pajak sifatnya hanya memberi penerangan, pengawasan dan sebagai verifikator.

c. With holding system, adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya pajak yang harus dibayar oleh WP (wajib pajak) adalah pihak ketiga.

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem yang kedua yaitu Self assesment system supaya bisa memberikan rasa keadilan dan bisa meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat. Terdapat tiga macam stelsel dalam melakukan kegiatan menghitung, menyetor, dan
melaporkan besarnya pajak yaitu:

    Stelsel riil, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang mana besarnya pajak dihitung berdasarkan pada objek pajak yang sebenarnya terjadi.

    Stelsel fictive, adalah adalah suatu sistem pemungutan pajak yang mana besarnya pajak dihitung berdasarkan pada anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi.

    Stelsel campuran, adalah suatu sistem pemungutan pajak, yang mana besarnya pajak pada awalnya dihitung berdasarkan pada anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi, namun pada akhir tahun akan dikoreksi dengan memakai stelsel riil.

Stelsel yang dipakai oleh pemerintah sekarang ini adalah stelsel campuran terutama untuk menghitung pajak penghasilan.

Terdapat 3 asas pemungutan pajak yang digunakan oleh pemerintah yaitu:

    Asas domisili. Adalah seluruh wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia harus membayar pajak tanpa melihat asal-usul dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

    Asas kebangsaan. Adalah wajib pajak yang memiliki kebangsaan Indonesia wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia, dengan tidak memandang tempat tinggal dan juga asal-usul penghasilan yang di dapatkan oleh wajib pajak.

    Asas sumber. Adalah semua wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia dengan tidak memandang kebangsaan dan domisili dari wajib pajak.

Pajak yang Ditanggung Keluarga Siswa

Adapun pajak yang harus ditanggung oleh keluarga siswa antara yaitu:

1. Pajak penghasilan

Bagi kelauarga teman-teman semua yang memiliki penghasilan, misalnya penghasilan sebagai tenaga kerja di perusahaan atau keluarga yang melakukan kewirausahaan yang jumlahnya di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) maka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Namun jika jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena kewajiban untuk membayar pajak.

2. Pajak bumi dan bangunan

untuk keluarga teman-teman yang sudah mempunyai tanah dan bangunan/ rumah sendiri yang nilainya melebihi NJOPTKP (nilai jual objek tidak kena pajak) yaitu sebesar Rp8.000.000,00 maka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan sedangkan yang nilainya di bawah PTKP tidak perlu membayar PBB.

3. Pajak pertambahan nilai barang/jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Pajak ini dikenakan kepada keluarga trman-teman yang menjadi pengusaha (pengusaha lokal, nasional maupun sebagai eksportir/importir) yang kegiatannya adalah melakukan produksi/menjual barang dan jasa.

Selain pajak, kelauarga teman-teman juga bisa dikenakan retribusi, antara lain:

    Karcis pasar (orang tua siswa berdagang di pasar).

    Karcis tol (keluarga siswa naik mobil melewati jalan tol).

    dll


0 comments:

Sebut dan jelaskan jenis-jenis pajak


1. Jenis pajak menurut yang menariknya

a. Pajak pusat

Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat/ negara yang penyelenggaraannya di daerah dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasil dari pungutannya tersebut dipakai untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.

Sebagai contoh pajak pusat yaitu : pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, pajak ekspor, bea meterai.

b. Pajak daerah

Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik yang dipungut daerah tingkat I maupun yang dipungut tingkat II yang hasinya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah. Sebagai contoh pajak daerah: pajak tontonan, pajak restoran, pajak reklame.

2. Jenis pajak menurut cara pembebanannya/pembayarannya

a. Pajak langsung

Adalah pajak yang dikenakan secara langsung dengan memakai nomor kohir dan tidak bisa dipindahkan kepada pihak lain. Pajak ini dikenakan secara berulang-ulang untuk jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan adanya objek pajak pada waktu tertentu.

Sebagai contoh pajak langsung adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan kepada orang yang memiliki bumi/tanah dan bangunan untuk masa tertentu (biasanya satu tahun).

b. Pajak tak langsung

Adalah pajak yang dikenakan tanpa memakai nomor kohir dan bisa dipindahkan kepada pihak lain. Sasaran dari pajak tak langsung adalah pihak ketiga. Sebagai contoh pajak tidak langsung adalah pajak penjualan yang dikenakan terhadap konsumen, dengan demikian produsen yang semula merupakan pihak yang menanggung pajak, kemudian sesudah barang dijual kepada konsumen, maka pajaknya akan dipindahkan kepada konsumen.

3. Jenis pajak menurut sifatnya

a. Pajak subjektif

Adalah pajak yang dikenakan berdasarkan pada kondisi subjek pajak. Kondisi subjek pajak bisa mempengaruhi terhadap besar kecilnya pajak yang akan dibayarkan. Contoh kondisi tersebut adalah apakah wajipb pajak sudah menikah atau belum, jumlah anak yang menjadi tanggungan.

b. Pajak objektif

Adalah pajak yang dikenakan berdasarkan pada objek pajak dengan tidak memandang keadaan subjek pajak. Contoh pajak obyektif adalah cukai pada rokok yang mana cukai tersebut dikenakan kepada setiap orang yang merokok dengan tanpa melihat apakah yang merokok tersebut kaya/ miskin, bujang/ sudah nikah, orang kota/ orang desa.

4. Jenis pajak menurut objeknya:

a. Pajak penghasilan (Pph), adalah pajak yang dikenakan kepada orang/ badan yang berkaitan dengan penghasilan yang didapatkanya dalam satu tahun pajak. Yang termasuk ke dalam penghasilan
Misalnya gaji dan upah, honorarium, sewa dari harta, royalty, laba usaha, hadiah/penghargaan, deviden, bunga simpanan/tabungan

b. Pajak pertambahan nilai (PPN), adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan/ penyerahan barang yang sudah mengalami proses pengolahan/ telah diproses sehingga barang tersebut menjadi berubah baik dari segi sifat dan bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau bertambah daya gunanya.

Misalnya pajak penjualan kendaraan bermotor, pajak penjualan alat-alat rumah tangga yang menggunakan energi listrik misalnya televisi, mesin cuci, pajak penjualan alat-alat fotografi.

c. Pajak bumi dan bangunan (PBB), merupakan pajak yang dikenakan kepada perorangan/badan yang memiliki permukaan bumi (tanah dan air) dan bangunan yang pembangunannya adalah secara tetap berada di atasnya.

Contoh : pajak tanah, bangunan rumah, perkantoran, pabrik dsb.


0 comments:

Sebut dan jelaskan bagaimana fungsi pajak


1. Fungsi budgetair (berfungsi sebagai sumber keuangan negara).
2. Fungsi regulerend (berfungsi sebagai pengatur kegiatan ekonomi).
3. Fungsi alat pencipta keadilan sosial.
4. Fungsi sebagai pendorong industri baru.


1 comments:

Sebutkan perbedaan pajak dan retribusi


Pajak:

a. Ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Pemungutnya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
c. Tidak mendapatkan jasa timbal yang secara langsung dapat ditunjuk.
d. Diterapkan kepada semua pihak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
e. Bisa dipaksakan, apabila tidak mematuhi bisa dikenakan sangsi pidana/ perdata.

Retribusi:

a. Ditetapkan berdasarkan pada peraturan pemerintah atau peraturan di bawahnya.
b. Dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.
c. Memperoleh jasa timbal yang langsung bisa ditunjuk.
d. Dikenakan terhadap orang/badan yang menikmati fasilitas pemerintah.
e. Tidak memiliki sifat yang memaksa.


0 comments:

Deskripsikan penertian retribusi


Iuran kepada pemerintah yang bisa dipaksakan dan mendapatkan jasa timbal yang langsung bisa ditunjuk.

Paksaan tersebut mempunyai sifat ekonomis sebab siapa saja yang tidak mendapatkan jasa balik dari pemerintah, maka yang bersangkutan tidak dikenakan iuran tersebut.

Contoh retribusi : karcis pasar, karcis jalan tol. Sedangkan pengertian sumbangan adalah iuran kepada pemerintah yang bisa dipaksakan yang ditujukan kepada golongan tertentu dan untuk golongan tertentu pula. Paksaan ini mempunyai sifat yuridis dan ekonomis.

Contohnya adalah sumbangan atau setoran wajib pembangunan dan pemeliharaan prasarana daerah(SWP3D) bagi mereka pemilik kendaraan bermotor, yang antara lain dipakai untuk memelihara/ membuat jalan dan jembatan.

Sifat dari sumbangan ada yang wajib dan ada yang sifatnya suka rela.


0 comments:

Sebutkan unsur-unsur yang terkandung dalam pajak


1.   Subjek pajak, adalah orang/badan yang menurut peraturan perundang-undangan dibebani pajak atau pihak yang harus menanggung beban pajak.

2. Wajib pajak , adalah orang/badan yang menurut peraturan perundang-undang diwajibkan melakukan tindakan-tindakan perpajakan misalnya mencari/mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) di kantor pajak, menghitung besarnya pajak yang harus dibayar dan melakukan penyetoran pajak ke kas negara.

3. Objek pajak, adalah benda/barang, kejadian atau sesuatu yang menjadi sasaran pengenaan pajak. Sebagai contoh adalah rumah, penghasilan, gaji/ upah.

4. Tarif pajak, adalah besar kecilnya beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang dinyatakan dalam persentase dari besarnya objek pajak.


0 comments:


Deskripsikan pengertian pajak menurut beberapa ahli

1. Pengertian pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja

Iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum. Guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

2. Pengertian pajak menurut Ray M Sommer

Pengalihan sumber - sumber dari sektor swasta kepada sektor pemerintah, yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung. Sehingga pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.

3. Pengertian pajak menurut Prof.Dr. P.J.A Andriani

Iuran kapada negara ( yang bisa dipaksakan ) yang harus membayarnya menurut peraturan - peraturan, degan tidak mendapat prestasi kembali dapat ditunjuk dan berguna untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.


0 comments:

Sebut dan jelaskan macam-macam bidang sektor usaha informal


1.  Ekstratif
Usaha informal yang bergerak pada bidang ekstratif misalnya usaha penambangan pasir sungai, perambah hutan, penambangan batu marmer, nelayan tradisional.

2. Agraris
Usaha informal yang bergerak pada bidang agraris misalnya pertanian rakyat, perikanan, peternakan.

3. Industri
Usaha informal yang bergerak pada bidang industri, misalnya kerajinan tahu tempe, ukir kayu, percetakan.

4. Perdagangan
Usaha informal yang bergerak pada bidang perdagangan misalnya pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang keliling.

5. Jasa
Usaha informal yang bergerak pada bidang jasa, misalnya tukang ojek, tukang becak, pangkas rambut, tukang sol sepatu, tukang tambal ban.


0 comments:

Bedakan badan usaha yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum


1. Badan usaha yang tidak berbadan hukum. Adalah badan usaha yang tidak memiliki hak dan kewajiban sendiri, namun hak dan kewajibannya tersebut melekat pada pemilik perusahaan. Pada badan usaha ini, apabila memiliki kewajiban kepada pihak ketiga, maka bagi pemilik dari perusahaan harus bertanggung jawab sampai dengan harta benda dimilikinya yang ada di rumah. Yang termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum yaitu:

a.       Perusahaan perseorangan. Adalah perusahaan yang pendirian dan juga permodalannya oleh seseorang. Pada umumnya perusahaan ini bergerak dalam lingkup usaha kecil dan menengah. Perusahaan perseorangan seluruh usahanya langsung ditangani oleh pemilik perusahaan karena sebagai pimpinan perusahaan. Contoh perusahaan perseorangan yaitu toko, bengkel, usaha dagang.

b.      Persekutuan Firma. Adalah badan usaha yang pendirian dan permodalannya dilkukan oleh beberapa orang di bawah nama tunggal perushaan. Setiap anggota perusahaan ikut aktif dalam menjalankan kegiatan usaha dan bebas bertindak atas nama firma. Pendapatan yang dihasilkan oleh firma akan dibagi kepada seluruh anggota firma dengan perbandingan tertentu yang telah ditentukan dalam akta pendirian firma. Namun jika mengalami kerugian juga akan dibebankan kepada seluruh anggotanya. Secara umum, perusahaan ini bergerak dalam skala usaha kecil-menengah seperti perusahaan perseorangan namun apabila lebih besar apabila dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.

c.       Persekutuan komanditer (CV). Adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh beberapa orang, di mana anggootanya ada yang aktif bekerja mengurusi usahanya (anggota aktif) dan ada juga anggota yang tidak ikut mengurusi perusahaan namun hanya menyetor modal saja (anggota komanditer). Bagi pesero aktif akan bertanggung jawab terhadap kewajiban CV sampai dengan harta di rumah. Sedangkan untuk pesero pasif hanya mempunyai tanggung jawab sebesar modal yang disetorkan saja. Anggota aktif akan memperoleh gaji sebagai bentuk balas jasa dalam mengelola perusahaan sedangkan pada anggota pasif tidak memperoleh gaji, oleh karena tidak ikut dalam mengelola perusahaan secara langsung.

2.   Badan usaha yang berbadan hukum. Adalah badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban sendiri, terlepas dari hak dan kewajiban pemiliknya. Pada badan usaha ini, apabila memiliki kewajiban terhadap pihak ketiga, maka pemilik perusahaan hanya akan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan ke perusahaan saja, tidak sampai ke harta di rumah.

a.       Perseroan terbatas (PT), adalah badan usaha yang modalnya berbentuk saham-saham yang bisa dijual kepada masyarakat. Bagi pihak yang memegang saham, maka pihak tersebut memiliki bukti ikut andil dalam perusahaan. Penyebutan lain dari sahan yaitu andil atau sero. Pemegang saham adalah mempunyai kedudukan sebagai pemilik perusahaan. Pengelolaan jalannya perusahaan pada umumnya akan diserahkan kepada pihak lain yang profesional yang bertindak sebagai direktur.

b.      Koperasi. Adalah badan usaha yang anggotanya orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usaha pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi, hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Bunyinya “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan:”


0 comments:

Identifikasikan Badan Usaha Milik Swasta


BUMS merupakan salah satu pelaku ekonomi Indonesia yang mana pendiriannya dimodali oleh pihak swasta baik yang dilakuan oleh perorangan maupun oleh kelompok.

Pembagian badan usaha milik swasta berdasarkan sumber modalnya dapat dibedkan menjadi 2 jenis yaitu PMA (penanaman modal asing) dan PMDN (penanaman modal dalam negeri).

Contoh perusahaan swasta nasional PT Trinusa Travelindo (Traveloka), PT Jawa Pos, BCA, Bank Danamon, dll. Untuk contoh perusahaan swasta asing misalnya PT Caltex Pasific, dan lain-lain.

Tujuan badan usaha milik swasta yaitu:

1. Mencari keuntungan/ laba yang sebesar-besarnya.

2. Mengembangkan modal yang dimiliki dan mengembangkan usaha/ perusahaan.

3. Membuka kesempatan kerja sehingga akan mengurangi pengangguran.

Peranan badan usaha milik swasta yaitu:

1. Menggerakan roda perekonomian yang lebih cepat menuju tujuan ekonomi nasional (sebagai dinamisator kegiatan perekonomian)

2. Meningkatkan devisa nonmigas, dengan mengekspor barang-barang produksi yang dihasilkannya ke luar negeri.

3. Meningkatkan penerimaan kas negara lewat berbagai macam bentuk pajak yang dipungut/ potongoleh pemerintah.

4. Mencukupi kebutuhan dari masyarakat yang belum bisa tercukupi oleh badan usaha pemerintah (BUMN).

5. Mengelola SDA (sumber daya alam) yang belum dikelola oleh pemerintah dan mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

6. Membuka lapangan kerja untuk masyarakat.


0 comments:

Sebut dan jelaskan jenis-jenis badan usaha milik negara


Menurut Inpres Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967, pengelompkan BUMN dibedakan menjadi 3 macam yaitu:

1. Perusahaan Jawatan

Perusahaan jawatan adalah perusahaan negara yang didirikan untuk melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang jasa. Adapun ciri-ciri perusahaan jawatan (perjan) yaitu:

a. Dipimpin oleh kepala jawatan yang mempunyai bertanggungjawab kepada menteri yang terkait.
b. Mendapatkan fasilitas dari negara
c. Status pegawainya adalah PNS (pegawai negeri).

2. Tujuan utama usahanya adalah untuk melayani kepentingan umum dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi.

PJKA (dulu), DAMRI (dulu).

3. Perusahaan Umum (PERUM)

Perum didirikan berdasarkan pada UU No. 9 tahun 1969 dan mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan sebagai sumber keuangan negara.
Ciri-ciri perum antara lain sebagai berikutt:

- Berstatus badan hukum tersendiri.
- Dipimpin oleh seorang direksi yang mempunyai tanggung jawab kepada menteri terkait.
- Bisa menuntut dan dituntut secara hukum perdata.
- Mempunyai kekayaan sendiri.
- Seluruh modalnya adalah berasal dari kekayaan negara dan bisa mendapatkan dana dari kredit-kredit dari dalam dan dari luar negeri.

Perumnas (Perusahaan Umum Perumahan Nasional), Perum Pegadaian (dulu), Perum ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan).

4. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero merupakan BUMN yang permodalannya berbentuk saham-saham yang dikuasai oleh negara.
Ciri-ciri persero antara lain:

- Mempunyai tujuan utama untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
- Status hukumya adalah sebagai badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas.
- Tidak memperoleh fasilitas dari negara.
- Pimpinannya adalah seorang direksi.
- Mempunyai tanggung jawab kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

PT Telkom, PT GIA, PT Aneka tambang, PT PAL, PT Semen Gresik, PT Pos Indonesia, PT Jasa marga, PT PELNI, PT PLN, dll.

Selain BUMN, pemerintah juga mempunyai badan usaha yang dimiliki oleh daerah yang disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada BUMD ini mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat daerah dan juga sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah. Yang termasuk dalam badan usaha milik daerah contohnya adalah PDAM (perusahaan daerah air minum), BPD (bank pembangunan daerah), pasar daerah dsb.


0 comments:

Sebut dan jelaskan ciri-ciri positif dan negatif ekonomi kerakyatan


Ciri positif

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).

2. Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai yang hajat hidup terhadap orang banyak dikuasai oleh negara. (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).

3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).

4. Perekonomian nasional dijalankan atas dasar demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, dan kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5. Perekonomian yang ada di daerah dikembangkan dengan cara yang serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan melakukan pendayagunaan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

6. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipakai dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakannya dan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula (Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945).

7. Warga negara mempunyai kebebasan dalam rangka untuk memilih pekerjaan yang dikendaki serta memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945)

8. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (Pasal 33 penjelasan Undang-undang Dasar 1945).

Ciri negatif

1. Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan) yang menumbuhkan eksploitasi kepada manusia dan juga kepada bangsa lain.

2. Sistem etatisme adalah negara dengan beserta aparatur ekonomi rakyatnya memiliki sifat yang dominan (mempunyai pengaruh yang sangat kuat) serta mendesak & mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.

3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.


0 comments:

Sebutkan usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah angkatan kerja


1. Memperluas kesempatan kerja. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengusahakan adanya perluasan kesempatan kerja yang mana seluruh kebijakan pemerintah baik yang ada di pusat maupun yang ada di daerah pada setiap sektor adalah ditujukan supaya terwujud adanya perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Lembaga keuangan baik yang bergerak pada sektor perbankan maupun pada sektor nonperbankan dan dunia usaha perlu untuk membantu/ memberikan kemudahan kepada setiap kegiatan masyarakat yang bisa menciptakan/ mengembangkan adanya perluasan kesempatan kerja.

2. Mempermudah dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hak untuk mendapatkan, memilih, pindah pekerjaan serta mendapatkan penghasilan yang layak merupakan hak setiap tenaga kerja. Penempatan atas tenaga kerja dilakukan atas dasar asas terbuka, bebas, objektif, adil dan juga setara tanpa adanya suatu diskriminasi. Pada proses penempatan tenaga kerja akan dilakukan dengan menempatkan tenaga kerja untuk jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki tenaga kerja dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan juga perlindungan hukum.

3. Membatasi pemakaian tenaga kerja asing di Indonesia. Bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin tertulis dari menteri tenaga kerja/ pejabat yang terkait. Melaksanakan pendidikan dan juga pelatihan untuk para tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Bagi tenaga kerja asing dilarang menduduki suatu jabatan yang menangani mengenai personalia atau jabatan-jabatan tertentu.

4. Meningkatkan kualitas angkatan kerja.Tujuan dari penyelenggaraan pelatihan kerja adalah untuk membekali, meningkatkan dan juga untuk mengembangkan kompetensi kerja supaya kemampuan produktivitas dan kesejahteraan menjadi meningkat. Pelatihan kerja yang dilakukan harus memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha

5. Meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Perlindungan kepada tenaga kerja harus memperoleh perlindungan sesuai dengan keadaan dan kondisinya masing-masing. Untuk penyandang cacat, pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang cacat harus memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bagi para pengusaha dilarang mempekerjakan anak-anak.

6. Menetapkan waktu kerja. Bagi pengusaha hanya diperbolehkan untuk memperkerjakan para pekerjanya selama waktu kerja yang meliputi: 7 jam per hari selama 6 hari dalam satu pekan atau 8 jam per hari selama 5 hari dalam satu pekannya. Pmemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerjanya melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.

7. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Supaya antara hak dan kewajiban para pekerja dan para pemberi kerja bisa terpenuhi dengan baik maka perlu diciptakan suana hubungan industrial yang harmonis. Untuk menjalankan hubungan industrial yang harmonis tersebut, pemerintah memiliki fungsi untuk menetapkan kebijakan, memberi pelayanan, melakukan pengawasan, dan menjalankan penindakan kepada pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

8. Meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan pekerja dan keluarganya. Para pekerja beserta dengan keluarganya mempunyai hak untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Para pengusaha harus menyediakan fasilitas kesejahteraan, misalnya tempat ibadah, koperasi, fasitas kesehatan, tempat olahraga dan lain sebagainya. Dengan demikian bagi para pekerja dan keluarganya akan mendapat kesejahteraan dan kesehatan yang baik.


0 comments:

Sebutkan permasalahan-permasalahan angkatan kerja yang dihadapi Indonesia


1. Sedikitnya kesempatan kerja/lapangan kerja yang tersedia
Negara indonesia memiliki pendapatan nasional yang rendah karena Indonesia merupakan negara berkembang, sehingga tingkat investasinya juga rendah. Dengan investasi yang rendah membuat kesempatan kerja juga rendah.

2. Tingginya tingkat pengangguran
Kesempatan kerja yang sempit dan tingginya jumlah dari angkatan kerja menyebabkan terjadinya pengangguran yang cukup tinggi. Oleh karena tingginya tingkat pengangguran tersebut maka akan menyebabkan beberapa masalah kriminal dan masalah sosial.

3. Terdapat ketidaksesuaian antara kemampuan yang dimiliki dengan pekerjaannya.
Suatu pekerjaan akan efektif dan efisien apabila dilakukan oleh seorang pekerja yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Kita sering melihat seorang pekerja yang dalam bekerja tidak sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya sehingga tidak bisa bekerja secara efektif dan juga efisien.

4. Rendahnya gaji/ upah yang didapatkan oleh pekerja.
Apabila dibandingkan antara pekerja asing yang bekerja di Indonesia dengan pekerja Indonesia terdapat perbedaan yang sangat jauh. Bagi tenaga kerja Indonesia terutama untuk pekerja kasar jumlahnya sangat banyak sedangkan untuk lapangan kerjanya terbatas, sehingga penawaran tenaga kerja menjadi tinggi sedangkan permintaan tenaga kerja adalah rendah.

5. Kurangnya perlindungan terhadap tenaga kerja.
Resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja dapat berupa yang langsung berhubungan dengan pekerjaannya maupun resiko yang lainnya misalnya resiko PHK (pemutusan Hubungan Kerja). Resiko tersebut dapat terjadi tenaga kerja yang ada di dalam dan di lluar negeri. Ini menggambarkan kurangnya perlindungan terhadap tenaga kerja yang ada.

6. Waktu kerja yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Tenaga kerja merupakan manusia yang memiliki harkat dan martabat yang mesti dihormati. Tidak sama dengan faktor produksi yang lainnya yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pengusaha, maka tenaga kerja hanya bisa dimanfaatkan atau dipakai pada saat tertentu saja dan dam jumlah tertentu pula.

7. Hubungan kerja yang kurang harmonis.
Terdapat kaitan antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga dengan adanya keterkaitan tersebut akan muncul adanya hak dan kewajiban pada setiap pihak. Hak dan kewajiban tersebut akan bisa terpenuhi jika hubungan kerja antar keduanya bisa berjalan secara baik.

8. Kesejahteraan dan kesehatan pekerja.
Supaya pekerja bisa melakukan pekerjaannya dengan baik maka harus dalam keadaan yang sehat dan juga sejahtera. Supaya dapat menunjang tersebut maka pihak pemberi kerja harus mengusahakan adanya pelayanan kesehatan bagi para pekerja dan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.


0 comments:

Bagaimanakah upaya yang perlu dilakukan dalam pengendalian sosial


Pengendalian sosial ialah suatu cara dan proses kontrol yang direncanakan atau tidak yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa anggota masyarakat supaya dapat mematuhi norma dan nilai yang berlaku.

Sifat-Sifat pengendalian sosial

1. Preventif

Pengertian preventif adalah usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran dengan tujuan untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran. Contoh preventif: melakukan siskamling, memasang rambu-rambu, memasang sabuk pengaman pada mobil, dll.

2. Represif

Pengertian pengendalian represif adalah usaha yang dilakukan sesudah suatu peristiwa terjadi. Usaha yang dilakuan adalah dengan cara mengambil suatu tindakan dan menjatuhi hukuman untuk pelakunya, supaya pelaku tindakan sadar atas kesalahannya. Contoh represif yaitu mencari dan menangkap pelaku kejahatan dan kemudian memberinya sanksi/ hukuman yang setimpal

3. Gabungan antara preventif dan represif

Adalah usaha untuk mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus juga untuk mengatasi kalau terjadi penyimpangan sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun merugikan terhadap orang lain. Contohnya adalah pemberian nasehat supaya tidak melanggar, dan juga memberikan hukuman sesudah terjadi suatu pelanggaran.


0 comments:

Sebut dan jelaskan sebab-sebab terjadinya penyimpangan


1. Sikap mental yang tidak sehat

Perilaku yang menyimpang bisa dikarenakan mental yang tidak sehat, pada umumnya yang bersangkutan tidak merasa bersalah atau menyesal atas perbuatannya tersebut.

2. Keluarga yang broken home

Di dalam keluarga yang tidak harmonis menjadikan yang bersangkutan tidak akan tahan berada di rumah, sehingga ia akan mencari kesenangan diluar rumah.

3. Pelampiasan rasa kecewa

Seseorang yang dikecewakan jika tidak dapat mengalihkan rasa kecewanya ke arah yang positif maka yang bersangkutan akan mencari pelarian demi untuk memuaskan rasa kecewanya.

4. Dorongan kebutuhan ekonomi

Faktor ekonomi dapat berpengaruh pada penyimpangan sosial. Seseorang yang terdesak ekonominya dapat saja melakukan hal yang menyimpang jika imannya tidak kuat. Sebagai contoh adalah : mencuri, merampok, dll.

5. Keinginan untuk dipuji

Keinginan untuk dapat dipuji misalnya dipuji biar banyak uang, selalu berpakaian mahal dan perhiasan yang mahal/mewah atau gaya hidup yang mewah. Supaya keinginan tersebut dapat terwujud maka yang bersangkutan dapat melakukan penyimpangan. sebagai contoh adalah melakukan perampokan, dll.

6. Proses belajar yang menyimpang

Seseorang dapat menyimpang karena proses belajar, hal ini terjadi melalui interaksi sosial dengan orang-orang yang mempunyai perilaku yang menyimpang.

7. Ketidakmampuan menyerap norma budaya

Ketidakmampuan di dalam menyerap norma ke dalam kepribadiannya oleh karena yang bersangkutan menjalani suatu proses sosialisasi yang tidak sempurna sehingga ia tidak sanggup berperan sesuai dengan perilaku yang diharapkan oleh masyarakat.

8. Adanya ikatan sosial yang berbeda

Seseorang yang telah bermasyarakat dengan kelompok-kelompok akan cenderung untuk mengidentifikasikan dirinya dengan kelompok yang paling ia kagumi, dan akan lebih senang jika bergaul engan kelompok tersebut daripada dengan kelompok yang lainnya.

9. Akibat proses sosialisasi nilai-nilai subkebudayaan yang menyimpang

Seseorang yang lebih memilih kebudayaan khusus yang normanya bertentangan dengan budaya yang domonan   (subkebudayaan) dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan sosial.

10. Akibat kegagalan dalam proses sosialisasi

Jika seseorang tidak berhasil dalam mendalami norma-norma di dalam masyarakat, maka proses sosialisasi dapat dianggap tidak berhasil. Jika keluarga tidak berhasil dalam mendidik para anggotanya maka yang terjadi dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam berperillaku.

11. Pengaruh lingkungan dan media massa

Seseorang yang melakukan tindakan menyimpang bisa juga sebabkan oleh pengaruh media massa. Sebagai contoh tayangan televisi yang menampilkan tindak kekerasan/ kriminal, dan lain sebagainya dapat dituru oleh pemirsanya, dll.


0 comments:

Sebut dan jelaskan macam-macam penyimpangan


1. Penyimpangan individual. 

Pengertian penyimpangan individu adalah penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau individu terhadap norma-norma kebudayaan. Contoh penyimpangan individu adalah seseorang yang melakukan pencurian, perampokan, pembunuhan, penodongan, dsb.

2. Penyimpangan kelompok. 

Pengertian penyimpangan kelompok adalah penyimpangan yang dilakukan sekelompok orang terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Penyimpangan tersebut bisa muncul oleh karena kelompok yang bersangkutan tidak mau menerima nilai atau norma masyarakat yang sudah ada. Bahkan mereka membuat suatu aturan sendiri yang berlaku untuk anggota kelompoknya. Contoh penyimpangan kelompok adalah geng penjahat, dsb.

Contoh penyimpangan sosial

Pencurian, penodongan, dan perampokan, Pembunuhan, dan perkosaan, Tawuran antar remaja, Penyalahgunaan alkohol/ minuman keras dan narkoba, Hubungan seks di luar nikah, Perjudian, pelanggaran lalu lintas dsb.


0 comments:

Sebut dan jelaskan macam-macam pranata sosial


1. Pranata agama

Pengertian pranata agama adalah pranata yang berfungsi untuk mengatur hubungan antara individu dengan Tuhan Yang Maha Esa termasuk di dalamnya hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lainnya dalam lingkup kehidupan beragama.

2. Pranata politik

Dalam rangka untuk mengatur hubungan dan pengaruh timbal balik antara individu di dalam bidnag politik maka dibutuhkan pranata politik. Adapun pengertian politik adalah segala aktivitas manusia baik yang dilakukan secara individu maupun yang lakukan secara kelompok dalam rangka untuk memperoleh, menjalankan dan mempertahankan kekuasaan.

3. Pranata ekonomi

Pada pranata ekonomi tidak cuma mengatur mengenai hubungan-hubungan yang berkaitan dengan bagaimana memproduksi barang, mendistribusikan barang dan mengonsumsi barang saja .

4. Pranata pendidikan

Pada pranata pendidikan mengatur pelaksanaan terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan oleh para orang tua bagi putra/ putrinya. Dalam rangka melaksanakan pranata pendidikan di Indonesia maka pelaksanaannya didasarkan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

5. Pranata keluarga. 

Pada pranata keluarga ditujukan mengatur mengenai hubungan-hubungan antara individu di dalam suatu keluarga. Pranata keluarga lebih mendasarkan pada adat kebiasaan, norma kesusilaan, dan norma kesopanan yang membuahkan sistem pengaturan hubungan antara individu dalam suatu keluarga.


0 comments: