Sebut dan jelaskan ciri-ciri positif dan negatif ekonomi kerakyatan
Ciri positif
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan
(Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).
2. Cabang
- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai yang hajat hidup
terhadap orang banyak dikuasai oleh negara. (Undang-undang Dasar 1945 Pasal
33).
3. Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara &
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Undang-undang Dasar 1945
Pasal 33).
4. Perekonomian
nasional dijalankan atas dasar demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, dan
kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Perekonomian
yang ada di daerah dikembangkan dengan cara yang serasi dan seimbang antar
daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan melakukan pendayagunaan
potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
6. Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara dipakai dengan pemufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakannya dan pada
lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula (Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945).
7. Warga
negara mempunyai kebebasan dalam rangka untuk memilih pekerjaan yang dikendaki
serta memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27
Undang-undang Dasar 1945)
8. Hak
milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat (Pasal 33 penjelasan Undang-undang Dasar 1945).
Ciri negatif
1. Sistem
free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan) yang
menumbuhkan eksploitasi kepada manusia dan juga kepada bangsa lain.
2. Sistem
etatisme adalah negara dengan beserta aparatur ekonomi rakyatnya memiliki sifat
yang dominan (mempunyai pengaruh yang sangat kuat) serta mendesak &
mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan
kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
0 comments: