Sebut dan jelaskan ciri-ciri positif dan negatif ekonomi kerakyatan


Ciri positif

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).

2. Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai yang hajat hidup terhadap orang banyak dikuasai oleh negara. (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).

3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).

4. Perekonomian nasional dijalankan atas dasar demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, dan kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5. Perekonomian yang ada di daerah dikembangkan dengan cara yang serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan melakukan pendayagunaan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

6. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipakai dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakannya dan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula (Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945).

7. Warga negara mempunyai kebebasan dalam rangka untuk memilih pekerjaan yang dikendaki serta memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945)

8. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (Pasal 33 penjelasan Undang-undang Dasar 1945).

Ciri negatif

1. Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan) yang menumbuhkan eksploitasi kepada manusia dan juga kepada bangsa lain.

2. Sistem etatisme adalah negara dengan beserta aparatur ekonomi rakyatnya memiliki sifat yang dominan (mempunyai pengaruh yang sangat kuat) serta mendesak & mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.

3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.


0 comments: