Sebut dan jelaskan jenis-jenis badan usaha milik negara
Menurut Inpres
Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967, pengelompkan BUMN dibedakan menjadi 3 macam
yaitu:
1. Perusahaan
Jawatan
Perusahaan
jawatan adalah perusahaan negara yang didirikan untuk melayani kepentingan
masyarakat luas dalam bidang jasa. Adapun ciri-ciri perusahaan jawatan (perjan)
yaitu:
a. Dipimpin
oleh kepala jawatan yang mempunyai bertanggungjawab kepada menteri yang
terkait.
b. Mendapatkan
fasilitas dari negara
c. Status
pegawainya adalah PNS (pegawai negeri).
2. Tujuan
utama usahanya adalah untuk melayani kepentingan umum dengan tetap memegang
teguh prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi.
PJKA (dulu),
DAMRI (dulu).
3. Perusahaan
Umum (PERUM)
Perum didirikan
berdasarkan pada UU No. 9 tahun 1969 dan mempunyai tujuan untuk melayani
kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan sebagai sumber keuangan
negara.
Ciri-ciri perum
antara lain sebagai berikutt:
- Berstatus
badan hukum tersendiri.
- Dipimpin oleh
seorang direksi yang mempunyai tanggung jawab kepada menteri terkait.
- Bisa menuntut
dan dituntut secara hukum perdata.
- Mempunyai
kekayaan sendiri.
- Seluruh
modalnya adalah berasal dari kekayaan negara dan bisa mendapatkan dana dari
kredit-kredit dari dalam dan dari luar negeri.
Perumnas
(Perusahaan Umum Perumahan Nasional), Perum Pegadaian (dulu), Perum ASDP
(Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan).
4. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Persero
merupakan BUMN yang permodalannya berbentuk saham-saham yang dikuasai oleh
negara.
Ciri-ciri
persero antara lain:
- Mempunyai
tujuan utama untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
- Status
hukumya adalah sebagai badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas.
- Tidak
memperoleh fasilitas dari negara.
- Pimpinannya
adalah seorang direksi.
- Mempunyai
tanggung jawab kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
PT Telkom, PT
GIA, PT Aneka tambang, PT PAL, PT Semen Gresik, PT Pos Indonesia, PT Jasa
marga, PT PELNI, PT PLN, dll.
Selain BUMN,
pemerintah juga mempunyai badan usaha yang dimiliki oleh daerah yang disebut
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada BUMD ini mempunyai tujuan untuk melayani
kepentingan masyarakat daerah dan juga sebagai sumber pendapatan pemerintah
daerah. Yang termasuk dalam badan usaha milik daerah contohnya adalah PDAM
(perusahaan daerah air minum), BPD (bank pembangunan daerah), pasar daerah dsb.
0 comments: