Sebut dan jelaskan jenis-jenis badan usaha milik negara


Menurut Inpres Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967, pengelompkan BUMN dibedakan menjadi 3 macam yaitu:

1. Perusahaan Jawatan

Perusahaan jawatan adalah perusahaan negara yang didirikan untuk melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang jasa. Adapun ciri-ciri perusahaan jawatan (perjan) yaitu:

a. Dipimpin oleh kepala jawatan yang mempunyai bertanggungjawab kepada menteri yang terkait.
b. Mendapatkan fasilitas dari negara
c. Status pegawainya adalah PNS (pegawai negeri).

2. Tujuan utama usahanya adalah untuk melayani kepentingan umum dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi.

PJKA (dulu), DAMRI (dulu).

3. Perusahaan Umum (PERUM)

Perum didirikan berdasarkan pada UU No. 9 tahun 1969 dan mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan sebagai sumber keuangan negara.
Ciri-ciri perum antara lain sebagai berikutt:

- Berstatus badan hukum tersendiri.
- Dipimpin oleh seorang direksi yang mempunyai tanggung jawab kepada menteri terkait.
- Bisa menuntut dan dituntut secara hukum perdata.
- Mempunyai kekayaan sendiri.
- Seluruh modalnya adalah berasal dari kekayaan negara dan bisa mendapatkan dana dari kredit-kredit dari dalam dan dari luar negeri.

Perumnas (Perusahaan Umum Perumahan Nasional), Perum Pegadaian (dulu), Perum ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan).

4. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero merupakan BUMN yang permodalannya berbentuk saham-saham yang dikuasai oleh negara.
Ciri-ciri persero antara lain:

- Mempunyai tujuan utama untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
- Status hukumya adalah sebagai badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas.
- Tidak memperoleh fasilitas dari negara.
- Pimpinannya adalah seorang direksi.
- Mempunyai tanggung jawab kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

PT Telkom, PT GIA, PT Aneka tambang, PT PAL, PT Semen Gresik, PT Pos Indonesia, PT Jasa marga, PT PELNI, PT PLN, dll.

Selain BUMN, pemerintah juga mempunyai badan usaha yang dimiliki oleh daerah yang disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada BUMD ini mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat daerah dan juga sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah. Yang termasuk dalam badan usaha milik daerah contohnya adalah PDAM (perusahaan daerah air minum), BPD (bank pembangunan daerah), pasar daerah dsb.


0 comments: