Sebut dan jelaskan syarat sistem perpajakan di Indonesia

1. Syarat keadilan

Salah satu jalan dalam mencari keadilan adalah mengupayakan supaya pemungutan pajak yang dilakukan diselenggarakan secara umum dan merata, ini berarti bahwa harus diselenggarakan
sedemikian rupa dalam memungut pajak, sehingga bisa di dapatkan tekanan yang sama atas seluruh rakyat. 

Keadilan dalam pelaksanaan perpajakan mialnya diwujudkan adanya hak untuk wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan juga mengajukan banding kepada majelis
pertimbangan perpajakan atau pada lembaga peradilan yang lainnya.

2. Syarat yuridis

Hukum pajak harus bisa memberikan jaminan hukum untuk menyatakan suatu keadilan yang tegas, baik keadilan bagi negara maupun bagi warga masyarakatnya.

3. Syarat ekonomis

Sistem pemungutan pajak harus diupayakan supaya tidak menghambat terhadap lancarnya produksi dan perdagangan serta jangan sampai kepentingan umum merasa dirugikan.

4. Syarat finansial

Hasil dari pemungutan pajak sebisa mungkin cukup untuk bisa menutup sebagian dari pengeluaran pemerintah. Selain itu untuk melakukan pemungutan pajak sebaiknya tidak memakan biaya pemungutan yang besar dan pemungutan pajak ini hendaknya bisa mencegah inflasi.

3 macam sistem perpajakan yang berlaku yaitu:

a. Official assesment system, adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yaitu fiscus (petugas pajak). 

Dalam official assesment system, fiscus bersifat aktif, sedangkan wajib pajak bersifat pasif.

b. Self assesment system, adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya besarnya pajak yang harus dibayar yaitu ditentukan oleh wajib pajak sendiri. 

Dalam self assesment system ini, wajib pajak harus bersifat aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan kepada kantor pelayanan pajak. Sedangkan petugas pajak sifatnya hanya memberi penerangan, pengawasan dan sebagai verifikator.

c. With holding system, adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya pajak yang harus dibayar oleh WP (wajib pajak) adalah pihak ketiga.

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem yang kedua yaitu Self assesment system supaya bisa memberikan rasa keadilan dan bisa meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat. Terdapat tiga macam stelsel dalam melakukan kegiatan menghitung, menyetor, dan
melaporkan besarnya pajak yaitu:

    Stelsel riil, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang mana besarnya pajak dihitung berdasarkan pada objek pajak yang sebenarnya terjadi.

    Stelsel fictive, adalah adalah suatu sistem pemungutan pajak yang mana besarnya pajak dihitung berdasarkan pada anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi.

    Stelsel campuran, adalah suatu sistem pemungutan pajak, yang mana besarnya pajak pada awalnya dihitung berdasarkan pada anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi, namun pada akhir tahun akan dikoreksi dengan memakai stelsel riil.

Stelsel yang dipakai oleh pemerintah sekarang ini adalah stelsel campuran terutama untuk menghitung pajak penghasilan.

Terdapat 3 asas pemungutan pajak yang digunakan oleh pemerintah yaitu:

    Asas domisili. Adalah seluruh wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia harus membayar pajak tanpa melihat asal-usul dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

    Asas kebangsaan. Adalah wajib pajak yang memiliki kebangsaan Indonesia wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia, dengan tidak memandang tempat tinggal dan juga asal-usul penghasilan yang di dapatkan oleh wajib pajak.

    Asas sumber. Adalah semua wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia dengan tidak memandang kebangsaan dan domisili dari wajib pajak.

Pajak yang Ditanggung Keluarga Siswa

Adapun pajak yang harus ditanggung oleh keluarga siswa antara yaitu:

1. Pajak penghasilan

Bagi kelauarga teman-teman semua yang memiliki penghasilan, misalnya penghasilan sebagai tenaga kerja di perusahaan atau keluarga yang melakukan kewirausahaan yang jumlahnya di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) maka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Namun jika jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena kewajiban untuk membayar pajak.

2. Pajak bumi dan bangunan

untuk keluarga teman-teman yang sudah mempunyai tanah dan bangunan/ rumah sendiri yang nilainya melebihi NJOPTKP (nilai jual objek tidak kena pajak) yaitu sebesar Rp8.000.000,00 maka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan sedangkan yang nilainya di bawah PTKP tidak perlu membayar PBB.

3. Pajak pertambahan nilai barang/jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Pajak ini dikenakan kepada keluarga trman-teman yang menjadi pengusaha (pengusaha lokal, nasional maupun sebagai eksportir/importir) yang kegiatannya adalah melakukan produksi/menjual barang dan jasa.

Selain pajak, kelauarga teman-teman juga bisa dikenakan retribusi, antara lain:

    Karcis pasar (orang tua siswa berdagang di pasar).

    Karcis tol (keluarga siswa naik mobil melewati jalan tol).

    dll


0 comments: