Sebut dan jelaskan syarat sistem perpajakan di Indonesia
1. Syarat
keadilan
Salah satu
jalan dalam mencari keadilan adalah mengupayakan supaya pemungutan pajak yang
dilakukan diselenggarakan secara umum dan merata, ini berarti bahwa harus diselenggarakan
sedemikian rupa
dalam memungut pajak, sehingga bisa di dapatkan tekanan yang sama atas seluruh
rakyat.
Keadilan dalam pelaksanaan perpajakan mialnya diwujudkan adanya hak
untuk wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan juga
mengajukan banding kepada majelis
pertimbangan
perpajakan atau pada lembaga peradilan yang lainnya.
2. Syarat
yuridis
Hukum pajak
harus bisa memberikan jaminan hukum untuk menyatakan suatu keadilan yang tegas,
baik keadilan bagi negara maupun bagi warga masyarakatnya.
3. Syarat
ekonomis
Sistem
pemungutan pajak harus diupayakan supaya tidak menghambat terhadap lancarnya
produksi dan perdagangan serta jangan sampai kepentingan umum merasa dirugikan.
4. Syarat
finansial
Hasil dari
pemungutan pajak sebisa mungkin cukup untuk bisa menutup sebagian dari
pengeluaran pemerintah. Selain itu untuk melakukan pemungutan pajak sebaiknya
tidak memakan biaya pemungutan yang besar dan pemungutan pajak ini hendaknya
bisa mencegah inflasi.
3 macam sistem
perpajakan yang berlaku yaitu:
a. Official
assesment system, adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari
besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yaitu fiscus (petugas
pajak).
Dalam official assesment system, fiscus bersifat aktif, sedangkan wajib
pajak bersifat pasif.
b. Self
assesment system, adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari
besarnya besarnya pajak yang harus dibayar yaitu ditentukan oleh wajib pajak
sendiri.
Dalam self assesment system ini, wajib pajak harus bersifat aktif dalam
menghitung, menyetor dan melaporkan kepada kantor pelayanan pajak. Sedangkan
petugas pajak sifatnya hanya memberi penerangan, pengawasan dan sebagai
verifikator.
c. With holding
system, adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya pajak
yang harus dibayar oleh WP (wajib pajak) adalah pihak ketiga.
Sistem
perpajakan Indonesia menganut sistem yang kedua yaitu Self assesment system
supaya bisa memberikan rasa keadilan dan bisa meningkatkan kepercayaan kepada
masyarakat. Terdapat tiga macam stelsel dalam melakukan kegiatan menghitung,
menyetor, dan
melaporkan
besarnya pajak yaitu:
Stelsel riil, adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang mana besarnya pajak dihitung berdasarkan pada objek pajak
yang sebenarnya terjadi.
Stelsel fictive, adalah adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang mana besarnya pajak dihitung berdasarkan pada anggapan
terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi.
Stelsel campuran, adalah suatu sistem
pemungutan pajak, yang mana besarnya pajak pada awalnya dihitung berdasarkan
pada anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi, namun pada
akhir tahun akan dikoreksi dengan memakai stelsel riil.
Stelsel yang
dipakai oleh pemerintah sekarang ini adalah stelsel campuran terutama untuk menghitung
pajak penghasilan.
Terdapat 3 asas
pemungutan pajak yang digunakan oleh pemerintah yaitu:
Asas domisili. Adalah seluruh wajib pajak
yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia harus membayar pajak tanpa melihat
asal-usul dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
Asas kebangsaan. Adalah wajib pajak yang
memiliki kebangsaan Indonesia wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia,
dengan tidak memandang tempat tinggal dan juga asal-usul penghasilan yang di
dapatkan oleh wajib pajak.
Asas sumber. Adalah semua wajib pajak yang
mendapatkan penghasilan dari Indonesia wajib membayar pajak kepada pemerintah
Indonesia dengan tidak memandang kebangsaan dan domisili dari wajib pajak.
Pajak yang
Ditanggung Keluarga Siswa
Adapun pajak
yang harus ditanggung oleh keluarga siswa antara yaitu:
1. Pajak
penghasilan
Bagi kelauarga
teman-teman semua yang memiliki penghasilan, misalnya penghasilan sebagai
tenaga kerja di perusahaan atau keluarga yang melakukan kewirausahaan yang
jumlahnya di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) maka akan dikenakan
kewajiban untuk membayar pajak. Namun jika jumlahnya dibawah PTKP tidak akan
terkena kewajiban untuk membayar pajak.
2. Pajak bumi
dan bangunan
untuk keluarga
teman-teman yang sudah mempunyai tanah dan bangunan/ rumah sendiri yang
nilainya melebihi NJOPTKP (nilai jual objek tidak kena pajak) yaitu sebesar
Rp8.000.000,00 maka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak bumi dan
bangunan sedangkan yang nilainya di bawah PTKP tidak perlu membayar PBB.
3. Pajak
pertambahan nilai barang/jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah
(PPNBM).
Pajak ini
dikenakan kepada keluarga trman-teman yang menjadi pengusaha (pengusaha lokal,
nasional maupun sebagai eksportir/importir) yang kegiatannya adalah melakukan
produksi/menjual barang dan jasa.
Selain pajak,
kelauarga teman-teman juga bisa dikenakan retribusi, antara lain:
Karcis pasar (orang tua siswa berdagang di
pasar).
Karcis tol (keluarga siswa naik mobil
melewati jalan tol).
0 comments: