Sebut dan jelaskan jenis-jenis pajak


1. Jenis pajak menurut yang menariknya

a. Pajak pusat

Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat/ negara yang penyelenggaraannya di daerah dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasil dari pungutannya tersebut dipakai untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.

Sebagai contoh pajak pusat yaitu : pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, pajak ekspor, bea meterai.

b. Pajak daerah

Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik yang dipungut daerah tingkat I maupun yang dipungut tingkat II yang hasinya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah. Sebagai contoh pajak daerah: pajak tontonan, pajak restoran, pajak reklame.

2. Jenis pajak menurut cara pembebanannya/pembayarannya

a. Pajak langsung

Adalah pajak yang dikenakan secara langsung dengan memakai nomor kohir dan tidak bisa dipindahkan kepada pihak lain. Pajak ini dikenakan secara berulang-ulang untuk jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan adanya objek pajak pada waktu tertentu.

Sebagai contoh pajak langsung adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan kepada orang yang memiliki bumi/tanah dan bangunan untuk masa tertentu (biasanya satu tahun).

b. Pajak tak langsung

Adalah pajak yang dikenakan tanpa memakai nomor kohir dan bisa dipindahkan kepada pihak lain. Sasaran dari pajak tak langsung adalah pihak ketiga. Sebagai contoh pajak tidak langsung adalah pajak penjualan yang dikenakan terhadap konsumen, dengan demikian produsen yang semula merupakan pihak yang menanggung pajak, kemudian sesudah barang dijual kepada konsumen, maka pajaknya akan dipindahkan kepada konsumen.

3. Jenis pajak menurut sifatnya

a. Pajak subjektif

Adalah pajak yang dikenakan berdasarkan pada kondisi subjek pajak. Kondisi subjek pajak bisa mempengaruhi terhadap besar kecilnya pajak yang akan dibayarkan. Contoh kondisi tersebut adalah apakah wajipb pajak sudah menikah atau belum, jumlah anak yang menjadi tanggungan.

b. Pajak objektif

Adalah pajak yang dikenakan berdasarkan pada objek pajak dengan tidak memandang keadaan subjek pajak. Contoh pajak obyektif adalah cukai pada rokok yang mana cukai tersebut dikenakan kepada setiap orang yang merokok dengan tanpa melihat apakah yang merokok tersebut kaya/ miskin, bujang/ sudah nikah, orang kota/ orang desa.

4. Jenis pajak menurut objeknya:

a. Pajak penghasilan (Pph), adalah pajak yang dikenakan kepada orang/ badan yang berkaitan dengan penghasilan yang didapatkanya dalam satu tahun pajak. Yang termasuk ke dalam penghasilan
Misalnya gaji dan upah, honorarium, sewa dari harta, royalty, laba usaha, hadiah/penghargaan, deviden, bunga simpanan/tabungan

b. Pajak pertambahan nilai (PPN), adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan/ penyerahan barang yang sudah mengalami proses pengolahan/ telah diproses sehingga barang tersebut menjadi berubah baik dari segi sifat dan bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau bertambah daya gunanya.

Misalnya pajak penjualan kendaraan bermotor, pajak penjualan alat-alat rumah tangga yang menggunakan energi listrik misalnya televisi, mesin cuci, pajak penjualan alat-alat fotografi.

c. Pajak bumi dan bangunan (PBB), merupakan pajak yang dikenakan kepada perorangan/badan yang memiliki permukaan bumi (tanah dan air) dan bangunan yang pembangunannya adalah secara tetap berada di atasnya.

Contoh : pajak tanah, bangunan rumah, perkantoran, pabrik dsb.


0 comments: