Sebut dan jelaskan jenis-jenis pajak
1. Jenis pajak
menurut yang menariknya
a. Pajak pusat
Adalah pajak
yang dipungut oleh pemerintah pusat/ negara yang penyelenggaraannya di daerah
dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasil dari pungutannya tersebut
dipakai untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
Sebagai contoh
pajak pusat yaitu : pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea
masuk, pajak ekspor, bea meterai.
b. Pajak daerah
Adalah pajak
yang dipungut oleh pemerintah daerah baik yang dipungut daerah tingkat I maupun
yang dipungut tingkat II yang hasinya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga
daerah. Sebagai contoh pajak daerah: pajak tontonan, pajak restoran, pajak
reklame.
2. Jenis pajak
menurut cara pembebanannya/pembayarannya
a. Pajak
langsung
Adalah pajak
yang dikenakan secara langsung dengan memakai nomor kohir dan tidak bisa
dipindahkan kepada pihak lain. Pajak ini dikenakan secara berulang-ulang untuk
jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan adanya objek pajak pada waktu
tertentu.
Sebagai contoh
pajak langsung adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan kepada orang
yang memiliki bumi/tanah dan bangunan untuk masa tertentu (biasanya satu tahun).
b. Pajak tak
langsung
Adalah pajak
yang dikenakan tanpa memakai nomor kohir dan bisa dipindahkan kepada pihak
lain. Sasaran dari pajak tak langsung adalah pihak ketiga. Sebagai contoh pajak
tidak langsung adalah pajak penjualan yang dikenakan terhadap konsumen, dengan
demikian produsen yang semula merupakan pihak yang menanggung pajak, kemudian
sesudah barang dijual kepada konsumen, maka pajaknya akan dipindahkan kepada konsumen.
3. Jenis pajak
menurut sifatnya
a. Pajak
subjektif
Adalah pajak
yang dikenakan berdasarkan pada kondisi subjek pajak. Kondisi subjek pajak bisa
mempengaruhi terhadap besar kecilnya pajak yang akan dibayarkan. Contoh kondisi
tersebut adalah apakah wajipb pajak sudah menikah atau belum, jumlah anak yang
menjadi tanggungan.
b. Pajak
objektif
Adalah pajak
yang dikenakan berdasarkan pada objek pajak dengan tidak memandang keadaan
subjek pajak. Contoh pajak obyektif adalah cukai pada rokok yang mana cukai
tersebut dikenakan kepada setiap orang yang merokok dengan tanpa melihat apakah
yang merokok tersebut kaya/ miskin, bujang/ sudah nikah, orang kota/ orang
desa.
4. Jenis pajak
menurut objeknya:
a. Pajak
penghasilan (Pph), adalah pajak yang dikenakan kepada orang/ badan yang
berkaitan dengan penghasilan yang didapatkanya dalam satu tahun pajak. Yang
termasuk ke dalam penghasilan
Misalnya gaji
dan upah, honorarium, sewa dari harta, royalty, laba usaha, hadiah/penghargaan,
deviden, bunga simpanan/tabungan
b. Pajak
pertambahan nilai (PPN), adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan/
penyerahan barang yang sudah mengalami proses pengolahan/ telah diproses
sehingga barang tersebut menjadi berubah baik dari segi sifat dan bentuk
aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau bertambah daya
gunanya.
Misalnya pajak
penjualan kendaraan bermotor, pajak penjualan alat-alat rumah tangga yang
menggunakan energi listrik misalnya televisi, mesin cuci, pajak penjualan
alat-alat fotografi.
c. Pajak bumi
dan bangunan (PBB), merupakan pajak yang dikenakan kepada perorangan/badan yang
memiliki permukaan bumi (tanah dan air) dan bangunan yang pembangunannya adalah
secara tetap berada di atasnya.
Contoh : pajak
tanah, bangunan rumah, perkantoran, pabrik dsb.
0 comments: