Soal dan Pembahasan OSN Geografi tahun 2016 No 1 - 10
1.
Salah satu tipe bencana menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah:
a. geologis
b.
hidrometeorologis
c. alam
d. konflik
e. kegagalan teknologi
2. Salah satu penyebab utama terjadinya bencana alam longsor adalah:
a. erosi tanah
b.
pemotongan lereng
c. beban biomasa
d. pembuatan kolam air
e. intensitas hujan
3. Faktor utama penyebab bencana banjir kota adalah:
a. drainase kota buruk
b. tingginya pasokan hujan
c. pengaruh air pasang
d. kiriman dari hulu
e. air tanah dangkal
4. Wabah malaria banyak terjadi di daerah pegunungan, pada awal dan akhir musim hujan, karena:
a. kondisi berhutan lebat
b. banyak genangan air jernih
c. kurangnya usaha pemberantasan
d. budaya hidup masyarakat
e. kondisi iklim sesuai
5. Mitigasi adalah tahapan pengelolaan bencana pada saat:
a. tanggap darurat
b. pemulihan
c. sebelum bencana
d. pembangunan kembali
e. sesudah bencana
6. Hal-hal pokok yang dilakukan pada saat tanggap darurat bencana adalah:
a. menghitung kerugian
b. merencanakan pembangunan
c. memberikan bantuan
d. menyelamatkan korban
e. mendirikan rumah sakit darurat
7. Kondisi wilayah yang memungkinkannya terkena proses alam yang potensial menimbulkan bencana disebut:
a. kerawanan
b. kerentanan
c. bahaya
d. risiko
e. kapasitas
8. Penggunaan lahan terluas di kawasan terbangun perkotaan adalah:
a. pemerintahan
b. perdagangan
c. perumahan
d. ruang terbuka hijau
e. fasilitas sosial dan fasilitas umum
9.
Luas RTH di perkotaan yang ideal adalah:
a.
|
10%
|
b.
|
30%
|
c.
|
50%
|
d.
|
15%
|
e.
|
70%
|
10. Bangunan pemerintahan terkonsentrasi pada zona:
a. alun-alun
b. plaza
c. ruang terbuka hijau
d. central business district
e. civic center
Pembahasan
No 1
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat
yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No. 24 Tahun 2007
Pasal 1 angka 1)
Menurut UU 24/2007, Bab I Ketentuan Umum,
Pasal 1 angka 3, bencana nonalam adalah
bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Pada bagian penjelasan UU ini, bencana nonalam antara
lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan
transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir,
pencemaran lingkungan, dan kegiatan keantariksaan.
No 5
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana merupakan suatu aktivitas yang berperan sebagai tindakan pengurangan dampak bencana, atau usaha-usaha yang dilakukan untuk megurangi korban ketika bencana terjadi, baik korban jiwa maupun harta. Dalam melakukan tindakan mitigasi bencana, langkah awal yang kita harus lakukan ialah melakukan kajian resiko bencana terhadap daerah tersebut.
Bahaya (hazard) adalah suatu
kejadian yang mempunyai potensi untuk menyebabkan terjadinya kecelakaan,
cedera, hilangnya nyawa atau kehilangan harta benda. Bahaya ini bisa
menimbulkan bencana maupun tidak. Bahaya dianggap sebuah bencana (disaster)
apabila telah menimbulkan korban dan kerugian.
Kerentanan (vulnerability) adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Rangkaian kondisi, umumnya dapat berupa kondisi fisik, sosial dan sikap yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak-tanggap terhadap dampak bahaya.
Kerentanan (vulnerability) adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Rangkaian kondisi, umumnya dapat berupa kondisi fisik, sosial dan sikap yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak-tanggap terhadap dampak bahaya.
Kapasitas (capacity) adalah
kemampuan untuk memberikan tanggapan terhadap situasi tertentu dengan sumber
daya yang tersedia (fisik, manusia, keuangan dan lainnya). Kapasitas ini bisa
merupakan kearifan lokal masyarakat yang diceritakan secara turun temurun dari
generasi ke generasi.
Resiko bencana (Risk) adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. , akibat kombinasi dari bahaya, kerentanan, dan kapasitas dari daerah yang bersangkutan.
Setelah melakukan resiko bencana, yang harus kita lakukan ialah melakukan tindakan untuk mengurangi resiko bencana tersebut. Tindakan yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi kerentanan dan menambah kapasitas sebuah daerah.
Kegiatan yang dapat dilakukan untuk menguarangi resiko bencana antara lain :
Resiko bencana (Risk) adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. , akibat kombinasi dari bahaya, kerentanan, dan kapasitas dari daerah yang bersangkutan.
Setelah melakukan resiko bencana, yang harus kita lakukan ialah melakukan tindakan untuk mengurangi resiko bencana tersebut. Tindakan yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi kerentanan dan menambah kapasitas sebuah daerah.
Kegiatan yang dapat dilakukan untuk menguarangi resiko bencana antara lain :
1.Relokasi penduduk dari daerah rawan bencana, misal memindahkan penduduk yang berada dipinggir tebing yang mudah
longsor
2.Pelatihan-pelatihan kesiapsiagaan bencana bagi penduduk di sebuah daerah.
3.Pengkondisian rumah atau sarana umum yang tanggap bencana. 4.Bangunannya relatif lebih kuat jika dilanda gempa.
5.Penciptaan dan penyebaran kearifan lokal tentang kebencanaan.
6.Dan lain-lain
No 9
Ruang
Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam.
Dalam
Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30%
wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH
publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah
kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh
RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di
sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api.
Penyediaan
RTH memliki tujuan sebagai berikut :
1. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,
2. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui
keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk
kepentingan masyarakat.
3. Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai
sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan
bersih.
Dalam
suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai
kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air,
keseimbangan ekologis. dan konservasi hayati.
Manfaat
RTH berdasarkan fungsinya dibagi dalam kategori sebagai berikut :
1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat
tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan
mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, dan buah).
2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat
intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan
kelangsungan persediaan air tanah, dan pelestarian fungsi lingkungan beserta
segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati dan keanekaragaman
hayati)
0 comments: