Sebutkan unsur-unsur yang terkandung dalam pajak
1. Subjek
pajak, adalah orang/badan yang menurut peraturan perundang-undangan dibebani
pajak atau pihak yang harus menanggung beban pajak.
2. Wajib
pajak , adalah orang/badan yang menurut peraturan perundang-undang diwajibkan
melakukan tindakan-tindakan perpajakan misalnya mencari/mendapatkan NPWP (nomor
pokok wajib pajak) di kantor pajak, menghitung besarnya pajak yang harus
dibayar dan melakukan penyetoran pajak ke kas negara.
3. Objek
pajak, adalah benda/barang, kejadian atau sesuatu yang menjadi sasaran
pengenaan pajak. Sebagai contoh adalah rumah, penghasilan, gaji/ upah.
4. Tarif
pajak, adalah besar kecilnya beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak
yang dinyatakan dalam persentase dari besarnya objek pajak.
0 comments: