Sebutkan unsur-unsur yang terkandung dalam pajak


1.   Subjek pajak, adalah orang/badan yang menurut peraturan perundang-undangan dibebani pajak atau pihak yang harus menanggung beban pajak.

2. Wajib pajak , adalah orang/badan yang menurut peraturan perundang-undang diwajibkan melakukan tindakan-tindakan perpajakan misalnya mencari/mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) di kantor pajak, menghitung besarnya pajak yang harus dibayar dan melakukan penyetoran pajak ke kas negara.

3. Objek pajak, adalah benda/barang, kejadian atau sesuatu yang menjadi sasaran pengenaan pajak. Sebagai contoh adalah rumah, penghasilan, gaji/ upah.

4. Tarif pajak, adalah besar kecilnya beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang dinyatakan dalam persentase dari besarnya objek pajak.


0 comments: