Deskripsikan pengertian pajak menurut beberapa ahli

1. Pengertian pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja

Iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum. Guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

2. Pengertian pajak menurut Ray M Sommer

Pengalihan sumber - sumber dari sektor swasta kepada sektor pemerintah, yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung. Sehingga pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.

3. Pengertian pajak menurut Prof.Dr. P.J.A Andriani

Iuran kapada negara ( yang bisa dipaksakan ) yang harus membayarnya menurut peraturan - peraturan, degan tidak mendapat prestasi kembali dapat ditunjuk dan berguna untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.


0 comments: