Deskripsikan
pengertian pajak menurut beberapa ahli
1. Pengertian
pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Iuran wajib
berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma
hukum. Guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam
mencapai kesejahteraan umum.
2. Pengertian
pajak menurut Ray M Sommer
Pengalihan
sumber - sumber dari sektor swasta kepada sektor pemerintah, yang harus
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa
mendapatkan imbalan yang langsung. Sehingga pemerintah dapat melaksanakan
tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
3. Pengertian
pajak menurut Prof.Dr. P.J.A Andriani
Iuran kapada
negara ( yang bisa dipaksakan ) yang harus membayarnya menurut peraturan -
peraturan, degan tidak mendapat prestasi kembali dapat ditunjuk dan berguna untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
0 comments: