Jelaskan arti dari Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah merupakan perseroan yang modalnya berasal dari
penjualan saham (sero). Orang/ badan yang membeli saham perseroan terbatas
tertentu maka ia berarti telah ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang
dimilikinya. Perseroan Terbatas didirikan dengan menggunakan akta notaris dan
disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, yang didaftarkan di pengadilan negeri,
serta diumumkan dalam lembaran negara.
Perseroan Terbatas (PT) menurut jenisnya dibedakan menjadi 3 yaitu :
- PT Tertutup
Adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang/ keluarga tertentu
saja. Pada umumnya saham yang dikeluarkan langsung mempunyai bentuk saham atas
nama. Di dalam akta pendirian perusahaan disebutkan siapa saja yang bisa
memiliki/ membeli saham dari PT yang bersangkutan.
- PT Terbuka
Adalah PT yang sahamnya bisa dimiliki/ dibeli oleh siapa saja yang
memenuhi syarat. Pada umumnya bentuk sahamnya adalah saham atas unjuk yang
bebas untuk diperjualbelikan kepada siapa saja mau memilikinya. PT Terbuka
umumnya diberi tanda (kode) Tbk (Terbuka) di belakang nama PT. Sebagai contoh
perseroan terbatas yang terbuka misalnya PT Bank Mandiri Tbk.
- PT Kosong
Adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatan
perusahan tidak aktif. PT Kosong ini bisa diperjualbelikan, ini berarti bahwa
orang/ badan yang ingin memilikinya sudah langsung bisa memiliki izin yang
telah diperoleh PT sebelumnya.
0 comments: