Jelaskan arti dari Perseroan Terbatas (PT)



Perseroan terbatas adalah merupakan perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham (sero). Orang/ badan yang membeli saham perseroan terbatas tertentu maka ia berarti telah ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang dimilikinya. Perseroan Terbatas didirikan dengan menggunakan akta notaris dan disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, yang didaftarkan di pengadilan negeri, serta diumumkan dalam lembaran negara. 

Perseroan Terbatas (PT) menurut jenisnya dibedakan menjadi 3 yaitu :

  1. PT Tertutup
Adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang/ keluarga tertentu saja. Pada umumnya saham yang dikeluarkan langsung mempunyai bentuk saham atas nama. Di dalam akta pendirian perusahaan disebutkan siapa saja yang bisa memiliki/ membeli saham dari PT yang bersangkutan.

  1. PT Terbuka
Adalah PT yang sahamnya bisa dimiliki/ dibeli oleh siapa saja yang memenuhi syarat. Pada umumnya bentuk sahamnya adalah saham atas unjuk yang bebas untuk diperjualbelikan kepada siapa saja mau memilikinya. PT Terbuka umumnya diberi tanda (kode) Tbk (Terbuka) di belakang nama PT. Sebagai contoh perseroan terbatas yang terbuka misalnya PT Bank Mandiri Tbk.

  1. PT Kosong
Adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatan perusahan tidak aktif. PT Kosong ini bisa diperjualbelikan, ini berarti bahwa orang/ badan yang ingin memilikinya sudah langsung bisa memiliki izin yang telah diperoleh PT sebelumnya.

0 comments: