Sebutkan perbedaan pajak dan retribusi
Pajak:
a. Ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Pemungutnya
adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
c. Tidak
mendapatkan jasa timbal yang secara langsung dapat ditunjuk.
d. Diterapkan
kepada semua pihak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
e. Bisa
dipaksakan, apabila tidak mematuhi bisa dikenakan sangsi pidana/ perdata.
Retribusi:
a. Ditetapkan
berdasarkan pada peraturan pemerintah atau peraturan di bawahnya.
b. Dipungut
oleh pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.
c. Memperoleh
jasa timbal yang langsung bisa ditunjuk.
d. Dikenakan
terhadap orang/badan yang menikmati fasilitas pemerintah.
e. Tidak
memiliki sifat yang memaksa.
0 comments: