Sebutkan perbedaan pajak dan retribusi


Pajak:

a. Ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Pemungutnya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
c. Tidak mendapatkan jasa timbal yang secara langsung dapat ditunjuk.
d. Diterapkan kepada semua pihak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
e. Bisa dipaksakan, apabila tidak mematuhi bisa dikenakan sangsi pidana/ perdata.

Retribusi:

a. Ditetapkan berdasarkan pada peraturan pemerintah atau peraturan di bawahnya.
b. Dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.
c. Memperoleh jasa timbal yang langsung bisa ditunjuk.
d. Dikenakan terhadap orang/badan yang menikmati fasilitas pemerintah.
e. Tidak memiliki sifat yang memaksa.


0 comments: