Sebut dan jelaskan macam-macam badan usaha



  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian BUMN adalah merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah) baik seluruhnya ataupun hanya sebagian. 

Bentuk bentuk badan usaha milik pemerintah digolongkan : perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan juga perusahaan perseroan (persero atau PT).

a. Perusahaan jawatan (Perjan)

Pengertian perusahaan jawatan adalah merupakan bentuk badan usaha milik negara yang hampir semua modalnya dikuasai oleh pemerintah. 

Pada Perjan akan selalu merugi, hal ini karena berorientasinya adalah pelayanan terhadap masyarakat. Pada sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model perjan karena besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memelihara perjan tersebut.

b. Perusahaan umum (Perum)

Pengertian perum adalah merupakan bentuk BUMN yang memiliki tujuan untuk melayani masyarakat sekaligus juga mencari keuntungan (laba). 

Antara bagian pelayanan dan mencari keuntungan adalah hampir seimbang. Berikut adalah contoh perusahaan umum antara lain Perum Pengadaian, Perum Damri.

c. Persero

Pengertian Persero adalah merupakan perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum. Bagian dalam mencari laba/ keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum. 

Untuk contoh badan usaha persero adalah PT Bank BNI, PT Pelindo, PT Bank Mandiri, PTP Nusantara. Untuk contoh badan usaha milik negara ( contoh perusahaan bumn ) bentuk persero yang lainnya adalah PT Garuda Indonesia, dan juga PT Telekomunikasi.

0 comments: