Sebut dan jelaskan macam-macam badan usaha
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian BUMN adalah merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
negara (pemerintah) baik seluruhnya ataupun hanya sebagian.
Bentuk bentuk badan usaha milik pemerintah digolongkan : perusahaan
jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan juga perusahaan perseroan
(persero atau PT).
a. Perusahaan jawatan (Perjan)
Pengertian perusahaan jawatan adalah merupakan bentuk badan usaha milik
negara yang hampir semua modalnya dikuasai oleh pemerintah.
Pada Perjan akan selalu merugi, hal ini karena berorientasinya adalah
pelayanan terhadap masyarakat. Pada sekarang ini sudah tidak ada lagi
perusahaan BUMN yang memakai model perjan karena besarnya biaya yang
dikeluarkan untuk memelihara perjan tersebut.
b. Perusahaan umum (Perum)
Pengertian perum adalah merupakan bentuk BUMN yang memiliki tujuan untuk
melayani masyarakat sekaligus juga mencari keuntungan (laba).
Antara bagian pelayanan dan mencari keuntungan adalah hampir seimbang.
Berikut adalah contoh perusahaan umum antara lain Perum Pengadaian, Perum
Damri.
c. Persero
Pengertian Persero adalah merupakan perusahaan yang melakukan usaha
dengan tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum.
Bagian dalam mencari laba/ keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan
masyarakat umum.
Untuk contoh badan usaha persero adalah PT Bank BNI, PT Pelindo, PT Bank
Mandiri, PTP Nusantara. Untuk contoh badan usaha milik negara ( contoh
perusahaan bumn ) bentuk persero yang lainnya adalah PT Garuda Indonesia, dan
juga PT Telekomunikasi.
0 comments: