Bedakan badan usaha yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum
1. Badan
usaha yang tidak berbadan hukum. Adalah badan usaha yang tidak memiliki hak dan
kewajiban sendiri, namun hak dan kewajibannya tersebut melekat pada pemilik
perusahaan. Pada badan usaha ini, apabila memiliki kewajiban kepada pihak
ketiga, maka bagi pemilik dari perusahaan harus bertanggung jawab sampai dengan
harta benda dimilikinya yang ada di rumah. Yang termasuk badan usaha yang tidak
berbadan hukum yaitu:
a. Perusahaan perseorangan. Adalah perusahaan
yang pendirian dan juga permodalannya oleh seseorang. Pada umumnya perusahaan
ini bergerak dalam lingkup usaha kecil dan menengah. Perusahaan perseorangan
seluruh usahanya langsung ditangani oleh pemilik perusahaan karena sebagai
pimpinan perusahaan. Contoh perusahaan perseorangan yaitu toko, bengkel, usaha
dagang.
b. Persekutuan Firma. Adalah badan usaha yang
pendirian dan permodalannya dilkukan oleh beberapa orang di bawah nama tunggal
perushaan. Setiap anggota perusahaan ikut aktif dalam menjalankan kegiatan
usaha dan bebas bertindak atas nama firma. Pendapatan yang dihasilkan oleh firma
akan dibagi kepada seluruh anggota firma dengan perbandingan tertentu yang
telah ditentukan dalam akta pendirian firma. Namun jika mengalami kerugian juga
akan dibebankan kepada seluruh anggotanya. Secara umum, perusahaan ini bergerak
dalam skala usaha kecil-menengah seperti perusahaan perseorangan namun apabila
lebih besar apabila dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
c. Persekutuan komanditer (CV). Adalah badan
usaha yang pendiriannya dilakukan oleh beberapa orang, di mana anggootanya ada
yang aktif bekerja mengurusi usahanya (anggota aktif) dan ada juga anggota yang
tidak ikut mengurusi perusahaan namun hanya menyetor modal saja (anggota
komanditer). Bagi pesero aktif akan bertanggung jawab terhadap kewajiban CV
sampai dengan harta di rumah. Sedangkan untuk pesero pasif hanya mempunyai
tanggung jawab sebesar modal yang disetorkan saja. Anggota aktif akan
memperoleh gaji sebagai bentuk balas jasa dalam mengelola perusahaan sedangkan
pada anggota pasif tidak memperoleh gaji, oleh karena tidak ikut dalam
mengelola perusahaan secara langsung.
2. Badan
usaha yang berbadan hukum. Adalah badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban
sendiri, terlepas dari hak dan kewajiban pemiliknya. Pada badan usaha ini,
apabila memiliki kewajiban terhadap pihak ketiga, maka pemilik perusahaan hanya
akan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan ke perusahaan saja, tidak
sampai ke harta di rumah.
a. Perseroan terbatas (PT), adalah badan
usaha yang modalnya berbentuk saham-saham yang bisa dijual kepada masyarakat.
Bagi pihak yang memegang saham, maka pihak tersebut memiliki bukti ikut andil
dalam perusahaan. Penyebutan lain dari sahan yaitu andil atau sero. Pemegang
saham adalah mempunyai kedudukan sebagai pemilik perusahaan. Pengelolaan
jalannya perusahaan pada umumnya akan diserahkan kepada pihak lain yang
profesional yang bertindak sebagai direktur.
b. Koperasi. Adalah badan usaha yang
anggotanya orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usaha pada
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada
asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia adalah koperasi, hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1.
Bunyinya “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan:”
0 comments: