Bedakan badan usaha yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum


1. Badan usaha yang tidak berbadan hukum. Adalah badan usaha yang tidak memiliki hak dan kewajiban sendiri, namun hak dan kewajibannya tersebut melekat pada pemilik perusahaan. Pada badan usaha ini, apabila memiliki kewajiban kepada pihak ketiga, maka bagi pemilik dari perusahaan harus bertanggung jawab sampai dengan harta benda dimilikinya yang ada di rumah. Yang termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum yaitu:

a.       Perusahaan perseorangan. Adalah perusahaan yang pendirian dan juga permodalannya oleh seseorang. Pada umumnya perusahaan ini bergerak dalam lingkup usaha kecil dan menengah. Perusahaan perseorangan seluruh usahanya langsung ditangani oleh pemilik perusahaan karena sebagai pimpinan perusahaan. Contoh perusahaan perseorangan yaitu toko, bengkel, usaha dagang.

b.      Persekutuan Firma. Adalah badan usaha yang pendirian dan permodalannya dilkukan oleh beberapa orang di bawah nama tunggal perushaan. Setiap anggota perusahaan ikut aktif dalam menjalankan kegiatan usaha dan bebas bertindak atas nama firma. Pendapatan yang dihasilkan oleh firma akan dibagi kepada seluruh anggota firma dengan perbandingan tertentu yang telah ditentukan dalam akta pendirian firma. Namun jika mengalami kerugian juga akan dibebankan kepada seluruh anggotanya. Secara umum, perusahaan ini bergerak dalam skala usaha kecil-menengah seperti perusahaan perseorangan namun apabila lebih besar apabila dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.

c.       Persekutuan komanditer (CV). Adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh beberapa orang, di mana anggootanya ada yang aktif bekerja mengurusi usahanya (anggota aktif) dan ada juga anggota yang tidak ikut mengurusi perusahaan namun hanya menyetor modal saja (anggota komanditer). Bagi pesero aktif akan bertanggung jawab terhadap kewajiban CV sampai dengan harta di rumah. Sedangkan untuk pesero pasif hanya mempunyai tanggung jawab sebesar modal yang disetorkan saja. Anggota aktif akan memperoleh gaji sebagai bentuk balas jasa dalam mengelola perusahaan sedangkan pada anggota pasif tidak memperoleh gaji, oleh karena tidak ikut dalam mengelola perusahaan secara langsung.

2.   Badan usaha yang berbadan hukum. Adalah badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban sendiri, terlepas dari hak dan kewajiban pemiliknya. Pada badan usaha ini, apabila memiliki kewajiban terhadap pihak ketiga, maka pemilik perusahaan hanya akan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan ke perusahaan saja, tidak sampai ke harta di rumah.

a.       Perseroan terbatas (PT), adalah badan usaha yang modalnya berbentuk saham-saham yang bisa dijual kepada masyarakat. Bagi pihak yang memegang saham, maka pihak tersebut memiliki bukti ikut andil dalam perusahaan. Penyebutan lain dari sahan yaitu andil atau sero. Pemegang saham adalah mempunyai kedudukan sebagai pemilik perusahaan. Pengelolaan jalannya perusahaan pada umumnya akan diserahkan kepada pihak lain yang profesional yang bertindak sebagai direktur.

b.      Koperasi. Adalah badan usaha yang anggotanya orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usaha pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi, hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Bunyinya “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan:”


0 comments: